“Menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan terdakwa dengan penjara selama 18 tahun,”Terang Hakim Ketua saat membacakan putusan dalam sidang di PN Pati Kamis (10/11/2022).
Sementara Penasehat hukum RH dari LKBH Perisai Esera Gulo mengkleim vonis 18 tahun penjara terhadap kliennya itu dianggap tidak tepat. Hal itu menyusul lantaran kliennya selama di persidangan dibuktikan tidak bersalah dan bukan pelaku pembunuhan seperti yang didakwakan, apalagi dari JPU juga mengakui tidak bisa menghadirkan bukti dalam persidangan.
“Selama ini kami telah membuktikan bahwa RH bukan pelaku pembunuhan tertanggal 25 Maret 2020 yang lalu sebagaimana yang didakwa JPU, sehingga putusan yang disampaikan oleh majelis hakim dinilai tidak tepat,”Ungkap Gulo.
Ia menegaskan, atas putusan majelis hakim tersebut pihaknya akan mengajukan upaya banding. Menurut Gulo, mengutip pernyataan Mahfud MD bahwa hukum di Indonesia sudah bagus. Tetapi pejabatnya yang tidak bagus.
“Kami sebagai penasehat hukum beserta yang disampaikan terdakwa RH sendiri akan melakukan upaya hukum, dan akan mengajukan banding,”Pungkasnya.
(Lot:Ws/RedZ1)





