Satresnarkoba Polres Blora Amankan 3 Pelaku Narkoba

Yang disita dari GAP :

-1 (satu) Paket Narkotika Jenis Sabu yang dibungkus plastic klip warna bening ukuran kecil lalu dimasukan kedalam plastic klip warna bening ukuran sedang yang dimasukan kedalam masker warna biru putih dengan berat : 1.09 Gram.*
-1 (satu) buah Handphone Merk Samsung M 30 Warna Putih.

Yang disita dari APS :
-1 (satu) buah tas pinggang warna hitam biru.
-1 (satu) buah Handphone Merk Samsung A 01 Warna Hitam
-1 (satu) unit sepeda montor Honda Beat warna hitam dengan No. Pol. : H-6899-YF.
-Selanjutnya di lakukan Pengembangan di Rumah tersangka APS di wilayah kecamatan Mranggen Kabupaten Demak petugas menemukan :
-2 (dua) Paket Narkotika Jenis Sabu yang masing – masing di bungkus plastik klip warna bening dengan berat : 4.91 Gram.*
-30 (tiga puluh) plastik klip warna bening.
-3 (tiga) buah sedotan warna putih.
-3 (tiga) buah pirek kaca.

– 3 (tiga) buah katenbat.
-Seperangkat alat hisap ( Bong ) yang terbuat botol merk aqua yang berukuran 330 Ml yang di dalamnya berisi air putih yang pada tutup botolnya di beri dua buah lubang, lubang pertama terpasang sedotan warna putih sedangkan lubang kedua tertempel sedotan warna putih yang di hubungkan pirek kaca.
-serta 2 ( dua) buah timbangan elektrik.

Kemudian dari tersangka IL petugas mengamankan barang bukti berupa :
-1 ( satu) paket Narkotika Jenis Sabu yang di bungkus plastik klip warna bening yang di lipat lalu di masukan kedalam plastik klip warna bening lalu di isolasi warna coklat dengan berat : 0.52 Gram.
-1 ( satu) buah tas slempang warna hitam yang ada tulisan JPD.
-1 ( satu) buah Hand Phone M.20 warna hitam.

Ketiganya dijerat pasal Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

AKP Edi Santosa menegaskan bahwa ini adalah wujud komitmen Polres Blora dalam memberantas peredaran narkoba. Dan ia berpesan kepada masyarakat jangan main main dengan narkoba.

“Selain barang haram, narkoba dapat merusak kesehatan dan masa depan seseorang. Jadi jangan main main dengan narkoba. Apalagi sampai menjadi pengedar, jika tertangkap akan kami proses sesuai dengan aturan yang ada,” pungkas AKP Edi Santosa.
(Red/Z1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *