PATI, zonasatu.net– Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bambang Susilo mengaku fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol (Minol) sudah turun.
Menurutnya, Hasil kesepakatan antara Pansus dan eksekutif tidak ada yang berubah. Pasalnya, untuk fasilitasi dari Gubernur sudah turun.
“Dalam Perda kita, disitu disampaikan yang boleh dijual di hotel bintang 5, antinya konsumen bisa meminum langsung di hotel yang bintang 5,”Ungkap Bambang Selasa (10/1/2023).
Dikatakan, Untuk pengawasannya itu nanti dari Kabupaten, hanya saja yang menjadi kendala itu nanti untuk memantau soal perijinan, karena itu dari pusat.
“Soal jerat distributor, itu karena perijinannya dari pusat, bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten,”Katanya.