Perda Jadi, Komisi A : Minol Hanya Boleh Dijual Di Hotel Bintang 5

Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bambang Susilo
Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bambang Susilo

Untuk Minol yang didistribusikan nanti, Lanjut Bambang, Itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), dan disesuaikan mana yang menjadi kewenangan daerah maupun pusat.

“Alkohol yang dikonsumsi itu 0 sampai 5 persen, 5 persen sampai sekian, itu ada klasifikasinya, mana yang menjadi kewenangan Kabupaten atau Pusat, dan itu sudah diatur dalam Permendagri,”Ujarnya

Miras nantinya akan tetap ada, Hanya saja untuk peredarannya akan dikendalikan oleh Perda, kalaupun nanti tidak sesuai aturan Perda, maka akan melanggar aturan.

“Saya juga sudah tegaskan ke pihak Satpol PP untuk mengantisipasi agar Perda bisa dijalankan, termasuk yang minum langsung di lapangan, operasinya harus digiatkan, dan intensitasnya harus diperbanyak,”Pungkasnya.

(ADV-Ws/Z1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *