PATI, zonasatu.net- Pungutan terhadap salah satu sekolah di SMP Negeri Tayu terhadap wali murid mendapat sorotan dari salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Didin Safrudin.
Menurutnya, Pungutan kepada wali murid untuk membangun sarana dan prasarana (Sarpras) sekolah negeri itu tidak diperbolehkan, karena itu adalah kewenangan negara.
“Alasan apapun mengenai pungutan sekolah negeri ini sebenarnya tidak boleh, karena untuk pembangunan sekolah itu kewajiban negara, bukan masyarakat, kalaupun itu sekolah swasta itu mungkin diperbolehkan,”Ungkap Didin Kamis (2/1/2023).
Dirinya yang saat ini duduk di Komisi D itu mengaku bahwa untuk kondisi perekonomian masyarakat saat Covid-19 ini masih tertatih, sehingga tidak seharusnya pungutan itu diberlakukan, apalagi saat ini untuk anak-anak bisa sekolah itu harus bersyukur, dengan tidak dibebani iuran atau pungutan dari sekolah.
“Masyarakat baru bisa mulai bangkit dari Corona, kalau dibebani hal-hal yang punya dasar ini kan kasian, sekolah itu sudah ada dana BOS, jadi kalaupun masih ada pungutan itu perlu dikaji lagi,”Ujarnya.
Dijelaskan, Sekolah yang minta pungutan kepada wali murid itu perlu dipertanyakan, apabila gedung sekolah itu rusak maka sekolah itu bisa mengajukan perbaikan, termasuk pembangunan gedung baru, dan itu sudah menjadi kewajiban negara, tidak kewajiban wali murid.
“Untuk sarpras sekolah itu kewajiban negara, bukan kewajiban wali murid, dan anak-anak ini tugasnya hanya belajar saja, dan alasan apapun itu tidak boleh,”Cetusnya.