Soal Pungutan Sekolah, Komisi D Sebut Sarpras Itu Urusan Negara, Bukan Wali Murid

Sebelumnya, salah satu sekolah di SMP Negeri Tayu meminta pungutan terhadap wali murid sekitar Rp 1 milyar, untuk meningkatkan sarana dan prasarana (sarpras) ditambah peningkatan mutu pembelajaran sekolah.

Rencana tersebut berdasarkan surat dari komite sekolah setempat. Tertulis untuk merealisasikan pengembangan institusi dan sarpras membutuhkan anggaran Rp 777.792 juta. Sedangkan untuk peningkatan mutu pembelajaran sekolah biaya Rp 400 juta.”Ternyata besar ya. Jika memang betul, bisa jadi sidak ke sana. Cari fakta dan klarifikasi. Bisa juga masyarakat mengadu. Ini sebagai fungsi pengawasan bisa dijalankan ada data dari masyarakat lebih akurat. Masyarakat betul-betul menyampaikan aspirasinya. Kemudian kami tindak tegas, karena itu membebani masyarakat,”Terangnya.

Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pati Winarto sebelumnya tidak mempermasalahkan adanya sumbangan sekolah terhadap wali murid. Hal itu lantaran sudah disebutkan dalam aturan Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 tentang sumbangan sukarela siswa.”Sumbangan sukarela itu sudah diatur dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016. Intinya harus sesuai mekanisme, dan yang tidak mampu jangan sampai ditarik atau didiskriminasi,”Terang Winarto.

Dirinya juga menyebut, sekolah yang meminta sumbangan sukarela terhadap walimurid itu harus ada persetujuan dari Disdikbud, melalui pengajuan proposal, dan Disdikbud nantinya akan melakukan evaluasi dan menganalisa.”Kalau Disdikbud tidak mengijinkan, maka sekolah itu tidak akan berani, dan untuk meminta sumbangan itu harus ada izin. Kalau tidak ada izin maka masuk jenis pungli. Sehingga sumbangan sukarela itu tidak ada masalah,”Pungkasnya.
(ADV-Ws/Z1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *