Meresahkan, Polantas Blora Tindak Pengguna Kendaraan Dengan Knalpot Brong

Dalam upaya memberantas knalpot brong pihaknya akan rutin melakukan penindakan. “Penindakan ini akan dilakukan terus menerus sampai tidak ada pelanggaran knalpot brong di wilayah hukum Polres Blora.” demikian ujarnya.

Selain knalpot brong, Sunny menambahkan banyak pelanggaran lain diantaranya tidak pakai helm, tidak pakai spion dan tidak pakai plat nomor kendaraan.

“Dengan tidak memakai plat nomor maka tidak bisa ditindak dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), untuk itu kita lakukan tindakan secara langsung.” tandasnya.

Sunny kembali menyebutkan, malam ini ditemukan 94 pelanggaran dengan barang bukti yang diamankan yakni SIM 4 buah, 35 STNK dan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot broung, kendaraan tidak dilengkapi spion serta plat nomor tidak ada sebanyak 54 kendaraan.

“Pelanggaran kasat mata yang ditemukan malam ini didominasi anak anak muda.” katanya. Untuk itu pihaknya menghimbau agar masyarakat taat berlalu lintas.

“Saya mengimbau kepada masyarakat agar selalu hati hati dalam berkendara, taati aturan lalu lintas dan siapkan fisik sebaik mungkin demi keselamatan berkendara.” pinta Ipda Riska Taufik Sunny.

(Red/Z1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *