PATI, zonasatu.net- Sebanyak 189 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mendekam di Lapas Kelas 2B Pati mendapatkan Remisi Khusus (RK) pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Jumat (22/4/2023).
Pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan itu diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Kelas 2B Pati usai menjalani sholat idul Fitri berjamaah di masjid At-Taubah Lapas Kelas 2B Pati.
Kasi Binadik Lapas Kelas 2B Pati Eko Budi Hartanto mengatakan, remisi khusus yang diberikan ini untuk WBP yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Remisi Idul Fitri ini hanya diberikan untuk WBP yang beragama islam, berkelakuan baik, dan telah memenuhi persyaratan,”Ucapnya.