PATI, zonasatu.net– Dua orang warga Desa Sukolilo ZA (25) dan FS (24), terpaksa harus di gelandang di Polsek Sukolilo Polresta Pati.
Keduanya diseret oleh anggota Polsek Sukolilo bersama team Resmob Polresta Pati ke kantor Polisi karena melakukan pencurian dengan kekerasan (Curas) pada senin (17/4) di Cafe milik Sriani Warga Desa Gemblung Kecamatan Sukolilo.
Kanitreskrim Polsek Sukolilo Aiptu Sugiyono menjelaskan, Permasalahan itu bermula saat Rasmin alias Gusdur hendak mencari makan di cafe milik Sriani Warga Gemblung Kecamatan Sukolilo.
Pelaku yang tiba-tiba datang bersama 10 orang rekannya langsung memukul dan merampas paksa uang dan motor milik korban.
“Korban saat itu sedang menunggu pesanan makanan di Cafe, tiba-tiba korban di datangi pelaku bersama 10 orang dan langsung melakukan pemukulan,”Kata Kanit Sabtu (22/4/2023).





