Unit Reskrim Polsek Sukolilo Amankan 2 Residivis Kasus Curas

Usai melakukan pemukulan terhadap korban, pelaku langsung kabur. Namun pelaku juga sempat mengambil dompet milik korban yang berisikan uang Rp 2,9 juta, 1 buah ATM BRI, 1 buah KTP dan 1 buah STNK motor milik korban.

“Pelaku langsung kabur setelah ada yang melerai, dan korban yang mengalami luka-luka karena pukulan, lalu berobat ke puskesmas,”Ujarnya.

Polisi yang menerima laporan itu, tak membutuhkan waktu lama. Pelaku yang sudah diketahui keberadaannya langsung dapat ditangkap dan diamankan di Polsek Sukolilo pada (21/4).

“Pelaku ini merupakan residivis dengan kasus yang sama yaitu tindak pidana Curas, sehingga setiap Pelaku keluar dari tahanan selalu membuat ulah dan sangat meresahkan masyarakat.”Terangnya.

“Atas ulahnya itu, pelaku terancam pidana pasal 365 Subs 170 KUH Pidana dengan ancaman 9-12 tahun penjara,”Tambahnya.

(Lot-Ws/Z1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *