Hadi juga menyarankan kepada masyarakat yang berjualan melalui media sosial (Medsos) maupun online shop, untuk mengurus perizinan. Hal ini dimaksudkan supaya masyarakat bisa mendapatkan kemudahan usaha.
“Semua lembaga perbankan sekarang kan tidak mau memberikan tambahan modal untuk usaha yang tidak mempunyai izin yang lengkap,”Ujarnya.
Perijinan itu, akan memudahkan dan menjamin kesehatan konsumen. Artinya, produk yang dihasilkan memiliki kualitas dan mutu yang terjamin. Bahkan Lanjut Hadi, Jika ingin mendaftarkan produknya sangat mudah. Apalagi saat ini banyak perdagangan yang menggunakan sistem online.
Ada beberapa perizinan yang harus dimiliki oleh IKM yang ada di Kabupaten Pati, yakni Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT), sertifikasi halal dan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) atau Analisis bahaya dan pengendalian titik kritis.”Tambahnya.
(Lot-Ws/Z1)





