PATI, zonasatu.net- Baliho atau spanduk dari Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg) menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang sudah banyak bertebaran.
Namun, itu tak jadi masalah, karena untuk baliho atau spanduk bisa dipasang sebanyak-sebanyaknya, tanpa ada pungutan biaya retribusi atau gratis.
Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pendapatan Badan Pendapatan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati Zabidi di ruang kerjanya Rabu (7/6/2023).
Menurutnya, Pemasangan baliho atau spanduk Parpol, khususnya untuk Caleg itu tidak masuk dalam kategori pendapatan, dan itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
“Untuk baliho yang dibebaskan pajak itu yang mengarah pada Perda, misalnya yang berkaitan dengan sosial atau keagamaan, dan baliho Parpol itu mengarah ke sosial, jadi tidak dipungut retribusi,”Katanya.





