PATI, zonasatu.net- Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati, Hadi Santoso menegaskan bahwa untuk perdagangan saat ini sudah bebas. Tidak hanya regional saja, tapi juga internasional.
Namun begitu, sistem perdagangan ini diharuskan kepada para pelaku perdagangan harus memiliki perijinan, agar bisa diakui oleh konsumen.
“Supaya bisa masuk ke semua lini perdagangan dan untuk bisa diakui oleh konsumen, maka para pedagang ini membutuhkan perizinan,”Ungkap Hadi.
Menurutnya, Di era digitalisasi, perijinan produk makanan untuk pemasaran Industri Kecil Menengah (IKM) sangatlah penting, sebab para konsumen ini rata-rata lebih memilih produk yang ada izinnya.
“Kami memfasilitasi IKM yang ingin melengkapi perizinannya. Misalnya, ada yang meminta untuk dibantu izin merk. Kami akan memfasilitasi ke Kemenkumham Jawa Tengah lewat Disperindag Provinsi. Karena kami tidak punya anggaran untuk itu, tapi kami akan menghubungi Disdagperin Provinsi yang mempunyai anggaran tersebut,” Katanya.