Zabidi juga mengaku bahwa Untuk baliho penerimaan sekolah juga termasuk objek retribusi, karena disitu menyebutkan promosi dan penawaran, dan petugas yang ada di lapangan pastinya sudah mendata.
“Baliho sekolah juga dipungut retribusi, asalkan itu tidak melekat di gedung sekolah, seperti penerimaan siswa baru, itu ada beberapa yang ditagih, karena sistemnya penawaran masuk sekolah,”Ucapnya.
Namun begitu, Lanjut Dia, Meski banyak baliho Parpol yang dipasang, untuk ijinnya itu kewenangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), sedangkan untuk penertiban itu tupoksinya Satpol-PP apabila dalam pemasangannya melanggaran aturan.
“Kalaupun ada baliho yang dipasang bebas itu tergantung ijin dari DLH, kalaupun untuk promosi ijinnya di Mal Pelayanan Publik (MPP), namun dari kami tidak dipungut retribusi,”Terangnya.
(Red/Z1)





