Pembangunan Tambatan Kapal Terbengkalai

Sesuai rencana, Lanjut Sudarno, Pembangunan tambat kapal akan melalui tiga tahap, yakni pembuatan jalan tambat laut, pembangunan tambat kapal, dan pengambilan lumpur di sekitarnya yang saat ini baru dilakukan setengahnya saja.

“Kalau dianggarakan oleh Pemkab pastinya tidak mampu, dan itu juga bukan kewenangan Pemkab,”Ucapnya.

Meski begitu, Sudarno mengaku bahwa untuk pembangunan tambatan kapal ini merupakan kewenangan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), dan untuk tempat berlabuh kapal laut kewenangan dari Provinsi.

“Tambat laut bukan kewenangan dari DPUTR, tapi DKP, dan pembangunannya masih lama, karena mungkin terbentur soal anggaran,”Tandasnya.
(Red/Z1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *