PATI, zonasatu.net- Nasib jabatan Kepala Desa (Kades) Bulumanis Lor, yang dipegang oleh Muhammad Kunarso nampaknya tinggal diujung tanduk.
Ia terpaksa harus di nonaktifkan sementara dari jabatannya karena tidak bisa mempertanggung jawabkan penggunaan anggaran yang ada di desanya.
Camat Margoyoso Agus Purwanto menjelaskan, Penonaktifan terhadap Kades Bulumanis Lor karena yang bersangkutan tidak pernah mengindahkan Surat Peringatan (SP) sebanyak 3 kali.
“Kita sudah berikan edukasi, pemahaman dan saran-saran, tapi tak pernah diindahkan oleh Kades,”Ungkapnya Senin (26/6/2023).
Menurutnya, Kades diberikan SP karena tidak bisa mempertanggung jawabkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) penggunaan Dana Desa (DD) dari tahun 2021 sampai tahun 2023, bahkan untuk APBDes tahun 2023 juga belum ditetapkan.
“Laporannya mengalami deadlock, karena Kades ini sudah berkali-kali dipanggil di inspektorat, tapi tidak pernah diindahkan, dan siapapun pastinya akan berhadapan dengan hukum, jika itu tidak ada pertanggung jawabannya,”Kata Camat.
Saat ini, Lanjut Agus, Untuk regulasi 3 bulan ke depan maka jabatan Kades akan digantikan oleh Plt. Hal itu akan diusulkan oleh BPD dan melalui rekomendasi dari Camat ke Pj Bupati.
“Kalau Kades tidak bisa mempertanggung jawabkan laporannya selama 3 bulan ini, maka Kades akan diberhentikan secara permanen,”Ujarnya.