Ditempat yang sama, Kades Bulumanis Lor Muhammad Kunarso mengaku bahwa, Penonaktifan ini merupakan prosedur yang harus dijalani, karena memang ada Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang belum diselesaikan.
“Harus menerima konsekuensi untuk menerima hukuman administrasi, dan saya masih diberikan waktu 3 bulan, mudah-mudahan dalam waktu itu bisa menyelesaikan.”Janjinya.
Terpisah, Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Imam Kartika membenarkan soal penonaktifan terhadap Kades Bulumanis Lor Muhammad Kunarso.
Menurutnya, Kades dinon aktifkan sementara karena sudah melewati 3 kali masa teguran, sehingga harus diputuskan dengan penonaktifan selama 3 bulan.
“Teguran itu muncul karena Kades belum menetapkan APBDes tahun 2023, dan itu salah satu kesalahannya,”Ungkap Imam.
Dirinya juga menyebut apabila Kades tidak bisa menyelesaikan pertanggung jawabannya selama 3 bulan, maka dipastikan akan diberhentikan secara permanen.
“Dalam 3 bulan ini, Pj Bupati nanti akan mengutus inspektorat untuk memeriksa pelanggarannya apa, dan hasilnya seperti apa itu nanti akan dijadikan dasar Pj Bupati mengangkat kembali atau memberhentikan secara permanen,”Terangnya.
(Red/Z1)





