PATI, zonasatu.net- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati masuk dalam tahapan pengembalian berkas bagi Bakal Calon Legeslatif (Bacaleg). Hal itu dilakukan lantaran harus ada berkas yang harus diperbaiki.
Plt Ketua KPU Kabupaten Pati, Supriyanto menjelaskan Dari hasil verifikasi semua Partai Politik (Parpol), ada 17 partai yang harus melakukan perbaikan berkas.
“Semua berkas dikembalikan, karena tidak ada satupun parpol yang lolos memenuhi persyaratan administrasi dari Bacaleg yang dicalonkan.”Ungkapnya akhir pekan kemarin.
Menurutnya, Untuk semua berkas sudah diserahkan semua ke masing-masing Parpol, dan hasil verifikasi dokumen yang dianggap tidak lengkap salah satunya yakni terdapat nama yang didaftarkan pada aplikasi Silon dan KTP tidak sama.
Selain itu, untuk dokumen lain yang dianggap tak lengkap, berupa penggunaan gelar yang tidak sesuai antara surat pernyataan dan nama pendaftaran, berkas Bacaleg yang menggunakan foto lama bahkan tidak sesuai dengan yang diupload di Silon.