“Temuan lainnya yakni juga terdapat Bacaleg yang ganda yakni sebanyak 8 calon serta Bacaleg yang tidak memenuhi syarat usia minimal sebanyak 9 orang.”Bebernya.
Dijelaskan, Sesuai aturan Bacaleg hanya dapat diusung oleh 1 partai untuk 1 wilayah, tapi ternyata dari hasil verifikasi terdapat 8 nama yang dianggap ganda, dan itu semua sudah dikembalikan ke masing-masing Parpol untuk diperbaiki.
“Perbaikan berkas untuk Parpol diberikan waktu 2 Minggu, dimulai dari 26 Juni hingga 9 Juli 2023 mendatang, dan nanti juga akan diberi jeda waktu mulai 26 Juni hingga 27 Juli untuk melakukan perbaikan dan juga mengganti Bacaleg yang dianggap tidak cukup usia,”Ujarnya.
Diketahui, Dalam agenda penyerahan hasil verifikasi yang dilaksanakan di aula kantor KPU Kabupaten Pati Sabtu (24/6/2023) dihadiri para komisioner KPU Pati, seluruh perwakilan Parpol yang melakukan pendaftaran Bacaleg, unsur Stakeholder, dan juga Bawaslu Kabupaten Pati.
(Red/Z1)





