“Nanti mekanismenya seperti apa kita belum tahu, apakah itu melalui fraksi atau bagaimana, karena untuk ranahnya ini bukan di Komisi,”Katanya.
Meski begitu, Bambang mengaku agar segera bisa melaksanakan SE yang dikirim oleh Kemendagri sesuai dengan mekanisme.
“Kami harapkan agar SE itu bisa segera dilaksanakan sesuai dengan regulasi, memang itu bukan ranah kita, tapi ranah pimpinan, nanti diatur bagaimana itu ranahnya pimpinan,”Singkatnya.
Diketahui, dalam surat tersebut disampaikan DPRD Kabupaten/Kota melalui Ketua DPRD Kabupaten/Kota dapat mengusulkan tiga nama calon Pj Bupati/Wali Kota dengan orang yang sama atau berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Pj Bupati/Wali Kota.
Kemudian usulan nama Pj Bupati/Wali Kota disampaikan paling lambat tanggal 27 Juli 2023 kepada Menteri Dalam Negeri.
(Lot-Ws/Z1)





