Sistem yang terbentuk dalam periode Orde Reformasi menjamin pemerintahan berjalan secara lebih demokratis (tahap demokrasi Siklus Polybius).
Setelah berganti empat presiden, pemerintahan Indonesia sekarang dipimpin oleh pemerintahan Jokowi. Jokowi adalah Presiden yang dihasilkan dari sistem demokrasi yang terbentuk dalam periode Orde Reformasi.
Namun, walaupun aturan dan sistem yang dibuat sudah lebih demokratis bisa saja ada tindakan pemerintah dan DPR yang kontroversial atau tidak mencerminkan demokrasi, beberapa contoh yang terlihat adalah revisi UU KPK, revisi UU Mineral dan Batubara (Minerba), pernyataan Bambang Pacul mengenai perintah Ketua Umum untuk membahas RUU, sampai dengan pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto dan pengangkatan Hakim MK Guntur Hamzah.
Beberapa contoh tersebut menunjukkan bahwa walaupun siklus bentuk negara di Indonesia sudah mencapai tahap demokrasi, namun ada praktek-praktek kenegaraan yang menunjukkan kemerosotan demokrasi.
Jika sistem dan aturan demokrasi yang sudah dibuat tidak disempurnakan atau bahkan tidak dipatuhi secara terus-menerus maka Indonesia akan masuk ke tahap okhlokrasi.
Pada tahap ini penyelenggara negara maupun rakyat tidak lagi mematuhi aturan yang ada dan berusaha memenuhi kebutuhan ego atau kelompoknya masing-masing sehingga negara dilanda kekacauan.
Seandainya tahap okhlokrasi tercapai maka kita akan membutuhkan sosok pemimpin dalam tahap monarki, yaitu sosok pemimpin yang berpengaruh dan bijaksana serta mempunyai kemampuan untuk menjaga kesatuan dan stabilitas negara.
Namun jika Indonesia tetap di tahap demokrasi maka pemimpin pilihan rakyat yang mempunyai sosok pemersatu bangsa dan mempunyai visi kepemimpinan yang berdasarkan Pancasila, NKRI, serta Bhinneka Tunggal Ika yang akan menjadi Presiden.
Albertus D Soge, S.H., M.Sc., C.Med.
Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Proklamasi 45 Jogyakarta





