PATI, zonasatu.net || Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati menetapkan untuk Pajak Bumi Bangunan (PBB), dan Pedesaan, Perkotaan (P2) di tahun 2023 ini sebesar Rp 29,8 milyar.
Namun, dari batas waktu yang ditetapkan pada 30 September 2023, baru 10 Kecamatan yang lunas pajak terhitung pada 19 September 2023, sehingga masih ada kekurangan Rp 2,9 milyar.
Kepala Bidang (Kabid) PBB P2 dan BPHTB Badan Pendapatan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati Sugiharto mengatakan, Untuk 10 Kecamatan yang lunas pajak diantaranya, Kecamatan Gembong, Winong, Jaken, Batangan, Puncakwangi, Tambakromo, Juwana, Gunung Wungkal, Cluwak, Jakenan.
“Itu untuk data sampai 31 Agustus 2023, dan untuk peringkat pertama Kecamatan Gembong yang sudah lunas pajak,”ungkapnya Rabu (20/9/2023).
Menurutnya, Masih ada 11 Kecamatan lagi yang sampai saat ini belum lunas pajak, dan rata-rata untuk tunggakannya 60-90 persen.