Injury Time, 11 Kecamatan Belum Lunas Pajak, 2 Kecamatan Ini Presentasinya Paling Rendah

Kepala Bidang (Kabid) PBB P2 dan BPHTB Badan Pendapatan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati Sugiharto
Kepala Bidang (Kabid) PBB P2 dan BPHTB Badan Pendapatan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pati Sugiharto

“Yang paling rendah presentasinya itu di Kecamatan Margoyoso, karena baru terserap 60 persen, disusul Kecamatan Dukuhseti,”katanya.

Apabila dari waktu yang ditetapkan masih ada yang belum bayar pajak, Sugiharto mengaku bahwa pihaknya akan menyurat ke tiap-tiap Kecamatan, agar melakukan koordinasi ke desa-desa untuk segera membayar pajak.

Sebab, Lanjut Dia, Apabila dari waktu yang ditentukan itu belum bisa membayar pajak, maka akan dikenai denda sebesar 2 persen/bulan selama 2 tahun.

“Kalau memang waktu yang ditetapkan masih ada yang belum lunas pajak, maka sanksinya akan dikenai denda 2 persen per bulan, dan akan berjalan selama 2 tahun,”tandasnya.

“Untuk tahun kemarin hanya 1 kecamatan yang belum lunas, kecamatan Margorejo dan dendanya berjalan sampai 2 tahun, kalaupun tidak dibayar maka akan dipotong saat peralihan hak, jadi konsekuensinya harus melunasi dulu,”tambahnya.
(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *