Meski begitu, Kata Dia, Untuk penempatan peserta Talen Scouting yang lulus masih harus menunggu kebijakan dari PPK. Pasalnya, Untuk kebijakan Pj Bupati itu banyak yang dilewati, berbeda dengan Bupati yang devinitif.
“Kami sudah ajukan ke pejabat yang berwenang, (sekda) karena saat ini banyak jabatan yang kosong, tapi menunggu kebijakan dari PPK, sementara prosesnya harus minta pertimbangan tekhnis ke BKN dulu dan ke ke Kemendagri, dan itu butuh waktu yang cukup lama,”terangnya.
Ia menambahkan, Untuk peserta yang lulus Talen Scouting itu juga tidak bisa berlaku selamanya, batas waktunya hanya 4 tahun.
“Kalau dihitung dari tahun 2023 ini, untuk terakhir masa jabatan Talen Scouting hanya sampai 31 desember 2027,”imbuhnya.
(Red)





