“Penertiban ini kita didampingi Satpol-PP serta dari TNI/Polri, dan ini dilakukan secara serentak,”katanya.
Dikatakan, Dari hasil penertiban, terdapat ratusan baliho dari 11 Desa, termasuk yang berada di area terlarang di wilayah Kecamatan Gembong yang sudah diturunkan.
“APK yang kita tertibkan ini tidak semuanya, namun yang mengandung unsur ajakan atau pencitraan dari para Caleg, sedangkan APK dari bakal calon Presiden dan Wakil Presiden belum dilakukan penertiban, karena pencalonan yang bersangkutan belum ditetapkan oleh KPU RI.”ujarnya.
Hery menghimbau kepada seluruh peserta pemilu atau caleg DPR RI, DPRD Provinsi maupun DPRD Kabupaten, untuk mengikuti aturan yang sudah ada yakni, pasca penetapan calon tetap, pemasangan gambar harus melalui mekanisme yang ada, yakni pada tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Febuari 2024.
“Untuk saat ini belum memasuki hari atau tanggal yang ditentukan oleh Bawaslu untuk pemasangan APK, jadi APK yang sudah terpasang harus ditertibkan.”imbuh Hery
(Lot/Ws)





