Mengadu Ke Watimpres, Nelayan Pantura Minta Pelaksanaan PP No 11 Tahun 2023 Ditunda

JAKARTA, zonasatu.net || Nelayan Pati dan Rembang mendatangi kantor Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Republik Indonesia di Jakarta pada Selasa (28/11/2023).

Pertemuan para nelayan dengan Jendral TNI (Purn) Wiranto selaku Ketua Dewan Watimpres ini untuk meminta audensi menolak PP Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur (PIT) pada tahun 2024 yang diterbitkan oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Baca Juga :   Harga Bawang Merah Anjlok, Petani Bawang di Pati Teriak

“PP Nomor 11 Tahun 2023 yang akan dijalankan 1 Januari 2024, bagi kami sangat memberatkan, jadi kami mohon agar itu bisa dipertimbangkan,”ungkap Mukit, Ketua Barisan Muda Nelayan Pantura (BMNP) Selasa (28/11/2023).

Menurutnya, Para nelayan khawatir apabila PP tersebut dilaksanakan akan berdampak bagi para pelaku usaha khususnya para nelayan.

Hal itu lantaran dalam pasal yang disebutkan di PP Nomor 11 Tahun 2023 ini, akan berdampak pada Pasal 18 Ayat 1 yang berbunyi bahwa kapal yang melakukan penangkapan ikan di zona PIT wajib mendaratkan ikan hasil tangkapan di Pelabuhan Pangkalan yang ditentukan dalam zona PIT.

Baca Juga :   Putus Kontrak, Anggota Komisi B Sarankan Penyuluh Pertanian Demo

“Pasal itu ditolak oleh para nelayan lantaran pelabuhan zona yang ditunjukkan oleh KKP tidak tersedia sarana prasarana yang memadai, seperti, ketersedian pabrik es, solar, perbekalan memadai dan murah, tenaga bengkel yang terampil serta keamanan kapal tidak terjamin.”katanya.

Mukit mengaku bahwa, Pihaknya juga menolak Pasal 21 Ayat 4 dengan alasan skill dan keterampilan para anak buah kapal di zona penangkapan yang tidak terbiasa dengan budaya kerja kapal-kapal nelayan Jawa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.