PATI, zonasatu.net || Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati hingga saat ini masih menunggu Peraturan Daerah (Perda) tentang Pondok Pesantren.
Menurutnya, Perda pesantren yang sudah digagas oleh Legeslatif dan Eksekutif pada 2022 lalu belum bisa dijalankan lantaran masih menunggu Perbup.
“Kami masih menunggu, Perdanya seperti apa, dan kami sudah koordinasi dengan bagian Kesra Pemkab Pati, tapi disuruh menunggu,”ungkap Kepala Kemenag Kabupaten Pati Ahmad Syaiku Rabu (28/11/2023) di kantornya.
Perda tentang Pondok Pesantren, Kata Syaiku, Tidak akan lepas dari Kemenag, sehingga sangat penting untuk segera dibuat Perbup.
“Bagian Kesra Pemkab Pati mau minta banyak masukan dari Kemenag, Pondok Pesantren dan masyarakat, hanya saja kami masih dalam tataran menunggu, karena Pondok Pesantren itu tidak akan lepas dari Kemenag,”katanya.





