Mengadu Ke Watimpres, Nelayan Pantura Minta Pelaksanaan PP No 11 Tahun 2023 Ditunda

Bahkan, dengan adanya praktek pernaikan PNBP paska produksi oleh KKP terhadap kapal-kapal yang tidak melaut diwaktu tertentu juga dianggap sangat memberatkan.

“Kami menganggap aturan ini sepihak, karena nelayan diharuskan membayar PNBP sesuai dengan pra produksi, harusnya aturan ini dikaji lagi,”ujarnya.

Dalam penyampaiannya, para nelayan juga mempertanyakan soal ijin operasi bagi nelayan dengan alat tangkap jaring tak berkantong. Pasalnya, Pihak KKP sebelumnya sudah menjanjikan, tapi sejauh ini ternyata belum ada regulasi yang pasti.

“Kami juga menyampaikan ke Pak Wiranto mengenai kondisi hasil tangkap yang terus mengalami penurunan, sementara harga ikan tidak ada peningkatan yang signifikan dari tahun ke tahun,”pungkasnya.

Diketahui, Dari asosiasi nelayan yang menggelar audensi adalah perwakilan dari Barisan Muda Nelayan Pantura (BMNP), Asosiasi Nelayan Mina Santosa Juwana – Pati, Paguyuban Mitra Nelayan Sejahtera Juwana – Pati dan Asosiasi Nelayan JTB Bhaita Adhyguna Rembang.

Pertemuan dengan para nekayan itu dilaksanakan hampir 1 jam lebih di kantor Watimpres RI di Jakarta, dan ditemui langsung oleh Jenderal TNI (Purn) Wiranto.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *