PATI, zonasatu.net || Pengisian Perangkat Desa (Perades) yang kiranya akan dilaksanakan pada akhir tahun 2023, ternyata batal.
Padahal, Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 55 Tahun 2021 sudah ditanda tangani oleh Pj Bupati Pati Henggar Budi Anggoro.
Tapi, dengan waktu akhir tahun 2023 ini, kemungkinan tidak bisa melaksanakan pengisian Perades.
“Perbup 55 sudah ditandatangani oleh Pj Bupati, tapi yang saya tanyakan dulu saat ini adalah soal Siltapnya,”ungkap Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Pati, Tri Haryama Selasa (5/12/2023)
Menurut Tri, Pihaknya saat ini hanya menunggu, karena dari pengajuan anggaran yang disampaikan untuk Siltap itu hampir sebesar Rp 13 milyar.
Anggaran itu sesuai rencana akan digunakan untuk mengisi kekosongan 55 Sekretaris Desa (Sekdes) dan 416 Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Kepala Seksi (Kasi) di tahun 2024.
“Kita tunggu perkembangannya saja, apakah bisa dilaksanakan atau tidak, saya tidak bisa menjawab, hanya saja untuk pengajuan Siltap itu, tahun 2024, bukan 2023,”katanya.
Dijelaskan, Untuk tahun 2023 ini tidak akan dilaksanakan Perades, karena ini sudah bulan Desember 2023.
“Untuk Perades itu kan ada prosesnya, misalnya desa harus mengajukan, dan harus minta ijin ke Bupati dulu,”ujarnya.