PATI, zonasatu.net || Belasan warga Desa Gadu, Kecamatan Gunungwungkal, Kabupaten Pati, yang sebelumnya dilaporkan ke polisi, kini bisa bernapas lega. Laporan pengaduan terhadap mereka resmi dicabut pada Jumat (6/11/2026).
Kepastian pencabutan laporan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Gunungwungkal, AKP Sukarno, saat dihubungi melalui telepon selulernya.
Menurut AKP Sukarno, pencabutan laporan pengaduan itu dilakukan langsung oleh kepala desa sendiri di Polsek Gunungwungkal. Kepala desa datang ke kantor polisi untuk mencabut laporan yang sempat dibuatnya.
“Ya betul, laporan pengaduan sudah dicabut, dan kepala desa datang sendiri ke kantor Polsek,” ungkap Kapolsek Gunungwungkal, AKP Sukarno.
Sebelumnya, belasan warga Desa Gadu dilaporkan ke polisi setelah melakukan aksi pemasangan baliho di lokasi lahan bondo desa yang terletak di Desa Sampok. Aksi itu dilakukan warga untuk mempertanyakan kejelasan status lahan bondo desa yang dikabarkan akan dijual.
Laporan tersebut sempat memicu keresahan dan protes dari warga. Warga menilai, aksi mereka hanya untuk menuntut kejelasan status lahan, bukan untuk membuat kegaduhan.





