Namun, saat ditahan di Lapas Pati harus mengikuti ikrar lagi, sebagai dasar untuk mendapatkan program integrasi.
“Kedua Napiter yakni BL dan MAA tidak lama lagi sudah bisa mengikuti program integrasi, hanya saja harus dengan persyaratan-persyaratan yang wajib dipenuhi.”ujarnya.
Dijelaskan, Kedua Napiter ini terlibat jaringan berbeda, dan keduanya saat ini sudah menjalani setengah masa tahanan saat ditangkap pada tahun 2021 dan 2022 lalu di Jakarta.
“BL (50) mendapat hukuman 4 tahun, dan MAA (35) mendapat hukuman 3,6 tahun, dan keduanya sudah menjalani setengah masa tahanan,”terangnya.
“Untuk kedua Napiter ini masuk di Lapas Pati bersamaan, namun untuk kamar huniannya kita tempatkan berbeda, tidak 1 kamar,”timpalnya.
(Red)





