Hasil Pengembangan Polisi, Pelaku Penyelundupan Kendaraan Ke Timur Leste Berjumlah 8 Orang

Sampai saat ini, Lanjut Onkoseno, Masih ada jaringan pengepul dan pelaku yang mengumpulkan kendaraan bermotor hasil kejahatan yang akan dikirimkan ke Timur Leste.

Padahal, Dari jajaran Polda Jawa Tengah sudah beberapa kali mengungkap, termasuk dari Polresta Pati, tapi peristiwa ini masih terjadi.

“Jaringan ini terdiri dari banyak jaringan, awalnya kita menangkap 2 orang di Pati, kemudian ada di Boyolali. Dari keterangan dan bukti, sudah dijalankan sejak pertengahan 2023.”ujarnya.

Akibat perbuatannya ini, ke-8 tersangka dikenai pasal 481 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Salah satu tersangka berinisial I yang berperan sebagai penadah mengaku bahwa dirinya bersama komplotan telah berhasil mengirim 20-an Kendaraan ke Boyolali.

“20-an motor ke Boyolali. Harganya beda-beda ada yang 11 ada yang 13, lewatnya online. Itu dari Pati-Demak,”singkatnya.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *