Enam Napi Diusulkan Remisi Natal, Dua Orang Beda Status

Dijelaskan, Napi yang mendapatkan remisi, adalah mereka yang menjalani pidana dengan masa hukuman dibawah 5 tahun, misalnya, pencurian, narkoba, korupsi, terorisme dan pencucian uang.

“Remisi tidak berlaku bagi Napi yang menjalani masa hukuman diatas 5 tahun,”ujarnya.

Pemberian remisi kepada para Napi, Lanjut Eko, itu diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Teknis itu, diatur dalam PP Nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas PP Nomor 32 tahun 1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan.

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tapi harus mampu meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik setelah mereka bebas nanti,”tambahnya.
(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *