Menurutnya, Pembahasan Perbup Minol, tidak ada kendala, tapi itu harus disesuaikan dengan Perda yang baru, situasi dan kondisi serta aturan-aturan yang akan dibuat.
“Semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama, Perbup ini bisa jadi dan bisa dipergunakan untuk operasional pengawasan dan pemantauan tentang peredaran minuman beralkohol di Pati,”katanya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa perizinan minuman beralkohol saat ini sangat mudah. Menurutnya, hal itu sangat disayangkan
“Saya sayangkan perizinan di pengecer dan pedagang minol ini mudah. Tapi, karena ada Perda yang mengatur itu sendiri, maka nanti harus sesuai dengan perda itu,”cetusnya.
(Red)





