Mantan Kades Tambakromo Dipolisikan, Diduga Korupsi Dana Seleksi Perangkat Desa

PATI, zonasatu.net || SY (58), mantan Kepala Desa Tambakromo Kecamatan Tambakromo Kabupaten Pati resmi ditetapkan tersangka oleh penyidik Polresta Pati.

Penetapan itu, atas dasar kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan seleksi perangkat Desa Tambakromo tahun 2016 lalu.

Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama melalui Kasat Reskrim Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan, Permasahan itu bermula pada 09 Januari 2016 lalu.

Baca Juga :   PT.MTP Falabisahaya Tetapkan Upah Buruh TKBM Dibawah Standar

Saat itu, Pemdes Tambakromo melaksanakan pengisian perangkat desa untuk formasi jabatan yaitu Kasi Pemerintahan, Kaur Keuangan, Kasi Kesra, Staf Seksi Pembangunan, dan Staf Kadus.

Dalam pelaksanaannya, RAB panitia pelaksanaan pengisian perangkat desa menetapkan biaya pendaftaran sebesar Rp. 2 Juta dan biaya pelaksanaan sebesar Rp. 375 juta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.