Mantan Kades Tambakromo Dipolisikan, Diduga Korupsi Dana Seleksi Perangkat Desa

“Dana yang terkumpul untuk pelaksanaan pengisian perangkat desa sebesar Rp. 389 juta, dan itu sudah dibuat tatib,”ungkapnya.

Dijelaskan, Uang yang terkumpul itu, ternyata tidak dimasukan terlebih dahulu ke kas desa atau pendapatan asli desa, tetapi dikelola dan disimpan oleh bendahara panitia.

“Atas perintah Kepala Desa uang tersebut dibagi habis kepada panitia, namun dalam pelaksanaan pembagian honor panitia tidak sesuai dengan rencana anggaran pelaksanaan yang sudah ditetapkan,”ujarnya.

Baca Juga :   Komisi IV DPR RI Berikan Bimteks Bagi Petani Milenial

Dari hasil audit, Lanjut Dia, Terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp. 200.132.785, yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaan uangnya.

Atas kejadian tersebut tersangka SY melanggar Primer pasal 2 ayat (1) Subsider pasal 3 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.