PATI, zonasatu.net || Belasan ribu botol minunan keras (Miras) dari berbagai merk hasil Operasi Cipta kondisi dimusnahkan di Polresta Pati.
Pemusnahan Miras itu sesuai Surat perintah dari Kapolresta Pati Nomor Sprin/2401/XII/HUK.6.6./2023 tanggal 21 Desember 2023 tentang Perintah Pemusnahan Barang Bukti Miras hasil Operasi Cipta Kondisi yang ditingkatkan.
Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adittama mengatakan, Pemusnahan Miras ini dilakukan dalam operasi yang dilakukan selama 1 bulan.
“Operasi ini dari bulan November sampai dengan tadi malam (Desember, red) 2023, jumlahnya terkumpul sebanyak 14.350 botol miras dari berbagai merk,”ungkap Andhika disela-sela pemusnahan Miras Jumat (22/12/2023).
Menurutnya, Miras ini di dapat dari hasil penyitaan di berbagai toko, termasuk di tempat-tempat penjualan Miras yang tidak memiliki ijin peredaran.





