Gagal Nyaleg, AR Tertangkap Polisi Gegara Nyabu

PATI, zonasatu.net || Nasib naas dialami, AR (36) pria asal Kecamatan Tlogowungu Kabupaten Pati.

Cita-citanya yang ingin menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah gagal dari hasil penghitungan rekapitulasi suara.

Ironisnya, ia harus berhadapan dengan aparat penegak hukum karena kegagalannya itu diduga dilarikan ke narkoba.

Tapi apes bagi AR. Ia harus ditangkap pada awal Maret 2024 lalu oleh Satres Narkoba Polresta Pati bersama 3 orang temannya yakni SK (31), M (30), dan K (35) di wilayah Kecamatan Tlogowungu.

Untuk Barang Bukti (BB) yang ditemukan, Polisi mendapatkan Narkoba jenis sabu dengan berat 0,31 gram, 4 HP, dan alat hisap sabu (bong).

“Memang, AR ini merupakan salah satu Caleg DPRD Jateng, dan yang bersangkutan ini adalah pengguna, bukan pengedar,”ungkap Kasatres Narkoba AKP Edi Sutrisno dalam konferensi pers di Aula Polresta Pati, Rabu (27/3/2024).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *