Surat Pemberhentian Ketua DPD PAN Halmahera Utara Tidak Mengarah, PAN Sukses Bawa 3 Kursi di DPRD

Ketua DPD PAN Halmahera Utara Irham Hakim, menggunakan kameja, didampingi pengurus nya saat konferensi pers, Rabu (17/7/2024).
Ketua DPD PAN Halmahera Utara Irham Hakim, menggunakan kameja, didampingi pengurus nya saat konferensi pers, Rabu (17/7/2024).

HALUT, zonasatu.net || Wakil Ketua DPD Partai Amanah Nasional (PAN) Halmahera Utara Andi Sukipli dan Wakil Sekretaris Jena Husen melayangkan surat ke DPW PAN Maluku Utara

Dalam surat itu meminta agar Ketua DPD PAN Halmahera Utara Irham Hakim diberhentikan.

Surat itu menyebut Irham tidak mampu memperoleh suara yang maksimal pada Pemilihan Legeslatif (Pileg) beberapa waktu lalu

“Surat pemberhentian itu ditanda tangani wakil ketua dan wakil sekretaris, keduanya menganggap hasil perolehan suara pada Pileg tidak sesuai,”ungkap Irham saat menggelar konferensi pers, Rabu (17/7/2024)

Menurut Irham, DPW PAN secara universal sangat mengapresiasi hasil Pileg, karena pada Pileg 2024 bisa sukses memperoleh 3 kursi DPRD di 4 Dapil.

“Pileg ini kita sukses bisa memperoleh 3 kursi, padahal sebelumnya hanya 1 kursi.”katanya

Saat ini, Lanjut Dia, Ada beberapa kader Partai di dapil 3 dan 4 tidak menerima hasil pileg yang sudah diputuskan KPU melalui rapat pleno yang memutuskan PAN meraih 3 Kursi.

Para kader itu yakni Jeina Husen dari dapil 3 dan Andi Sukifli dari dapil 4. Keduanya menilai, ada indikasi kecurangan di internal partai

DPD PAN Halmahera Utara, Lanjut Dia, telah menyampaikan surat keberatan ke mahkamah partai.

Namun DPD PAN menilai bahwa terpilihnya kedua kader PAA yakni Gesti Alfian di dapil 3 dan Julhija Rasain di dapil 4 ini dianggap sudah normatif.

“Karena itu sebagai Ketua dan pengurus lainnya tidak menindaklanjuti surat keberatan tersebut,” jelasnya.

“Setelah semua tahapan telah dilalui, internal partai sudah selesai, akan tetapi keduanya yang keberatan hasil pileg itu ke DPP.”tambahnya

Dijelaskan, Keduanya ke DPD PAN untuk memastikan apakah surat dari DPD sudah dimasukan atau belum. Namun surat tersebut belum dimasukan ke DPP.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *