PATI, zonasatu.net || Pemerintah Desa di tahun 2024 ini akan segera menyelenggarakan pengisian perangkat desa
Tercatat, ada sekitar 125 desa di 17 Kecamatan Kabupaten Pati bakal mengusulkan untuk pengisian perangkat desa
Untuk formasi kekosongan perangkat desa secara total sebanyak 246, yang terdiri dari sekretaris desa, kepala dusun maupun kepala urusan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati Bambang Susilo mengatakan, Pengisian perangkat desa (Perades) saat ini sudah menjadi wewenang dari pemerintah desa.
Maka dari itu, Bambang berharap agar pemerintah desa bisa melaksanakan pengisian Perades dijalankan sesuai dengan aturan yang ada.
“Itu nanti kan internal desa sendiri yang membentuk panitia. Karena memang menurut undang-undang dan regulasi yang baru pengisian perades merupakan kewenangan mutlak dari desa,”ucapnya.