“Teman-teman Kades ini mempunyai peran strategis di tengah warga, karena mereka bekerja di desa selama 24 jam. Jadi, sinergi penyelenggara pilkada dengan pemerintah desa ini sangat dibutuhkan,”tegasnya.
Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu juga berharap, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk gencar menyampaikan sosialisasi tentang pentingnya menjaga netralitas, khususnya bagi penyelenggara pemerintahan di desa.
“Kami berharap pemerintah melalui penyelenggara Pilkada terus meningkatkan edukasi politik kepada masyarakat agar pelaksanaan Pilkada nanti berjalan lancar,”jelas dia.
Diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 282, berisi tentang larangan pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye.
Kemudian dalam pasal 494 menyebutkan setiap aparatur sipil negara, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa, dan/atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta. (ADV/N3)





