Wakil Ketua DPRD : Pengisian Perangkat Desa Harus Dilaksanakan Sesuai Tahapan

Dalam tahapan pengisian perangkat desa, Kata Dia, Harus dilaksanakan sesuai aturan, mulai kriteria, pengabdian dan lain-lain harus mengacu pada aturan yang ada

“Ini disampaikan untuk menjaga Pati yang lebih baik, lebih kondusif, aman dan kredible, apalagi ini menjelang Pilkada Pati,”ujarnya

Diketahui, Tercatat, ada sekitar 125 desa di 17 Kecamatan Kabupaten Pati bakal mengusulkan untuk pengisian perangkat desa

Untuk formasi kekosongan perangkat desa secara total sebanyak 246, yang terdiri dari sekretaris desa, kepala dusun maupun kepala urusan

“Semoga perangkat desa yang lolos nantinya merupakan perangkat desa yang kredible, cekatan, dan selalu peduli dengan masyarakat dan desanya,”tambah Bambang (ADV)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *