Dewan Ingatkan, Pemasangan Baliho Dan Spanduk Jangan Di Zona Terlarang

“Pemasangan baliho calon bupati dan wakil Bupati dilarang dipasang di zonamerah, atau area terlarang, dan itu Perdanya juga sudah ada,”ungkapnya Selasa (29/10/2024)

Ia menyebut Dalam Perda untuk pelarangan baliho atau spanduk di zonamerah seperti tempat ibadah, tempat pendidikan, area perkantoran dan lain-lain

“Untuk pemasangan baliho di alun-alun Pati juga dilarang, karena dalam Perda itu sudah dijelaskan, jadi itu harus dipahami,”ujarnya

Ia berharap kepada Pemkab Pati, khususnya Satpol PP untuk melakukan penertiban baliho atau spanduk di lokasi terlarang khususnya di zona merah atau area terlarang

“Satpol PP harus menegakkan aturan, jangan terkesan melakukan pembiaran kalau ada baliho atau spanduk yang dipasang di lokasi terlarang, khususnya bagi para calon kandidat menjelang Pilkada harus ditertibkan,”tandasnya

“Biasanya baliho atau spanduk ini dipasang orang yang tidak paham, mereka dibayar untuk memasang, tanpa melihat aturan yang sudah ditetapkan,”tambahnya (ADV)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *