Meski itu tidak mencapai target, Kata Bambang, Harusnya Perda itu sudah bisa dilaksanakan, karena tidak semua Perda yang dibuat itu harus mengacu di Perbup
“Perda itu harusnya sudah bisa diterapkan, karena itu turunan dari PP dan undang-undang, jadi harus sudah bisa dijalankan,”katanya
Diketahui, Dalam pembuatan Perda tentang Minol, diantaranya ada poin yang mengatur soal peredaran minuman beralkohol
Dalam poin itu disebutkan bahwa peredaran Minol hanya bisa dilakukan di hotel bintang 5 dan mengkonsumsi di tempat
Bahkan, Lanjut Dia, Untuk peredarannya juga akan diatur sesuai dengan klasifikasi, misalnya 0-5 persen itu seperti apa sistem peredarannya
“Saat ini Komisi di DPRD belum terbentuk, nanti akan kita rekomendasikan ke komisi yang membidangi setelah Alat Kelengkapan Dewan (AKD) sudah terbentuk di DPRD,”tambahnya (ADV)





