Tuntut TPP 5 Bulan, Seorang Guru Dimutasikan Plt. Kadikbud

Foto/Ilustrasi
Foto/Ilustrasi

MOROTAI, zonasatu.net || Nasib seorang guru yang menuntut Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang belum dibayarkan selama 5 bulan kini pudar. Ia adalah Jacklyn Anindya Syah

Jacklin terpaksa harus dimutasikan oleh Plt. kepala dinas pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Pulau Morotai, Syafruddin Manyila ke SMP 17 Pulau Morotai di Kecamatan Morotai Jaya.

Mutasi kepada guru itu sesuai surat dari Kepala Dinas Dikbud Morotai dengan nomor surat 820.5/354/DIKBUD.K/X/2024

Dalam Surat memerintahkan saudari Jacklyn Anindya Syah pangkat golongan III (tiga) C untuk melaksanakan tugas sebagai guru bahasa Indonesia di SMP 17 Pulau Morotai di Kecamatan Morotai Jaya.

Atas hal itu, Jacklyn mengaku bahwa dirinya tidak mengetahui kesalahan apa yang dilakukan sehingga ia dimutasikan oleh kepala dinas pendidikan ke Wilayah Morotai Jaya

.”Kadis mutasi saya ini, saya juga tidak tahu dia punya alasan apa, saya punya kesalahan dimana, tiba-tiba SK mutasi dorang kasih setelah keluar dari ruang Sekda kemarin,” ungkapnya kepada media ini, Rabu (30/10/2024).

Kata Jacklyn bahwa selama ini ia tidak pernah berbuat kesalahan di sekolah yang ia mengajar.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *