MOROTAI, zonasatu.net || SatReskrim Polres Pulau Morotai berhasil menggagalkan aksi penyeludupan burung Nuri yang akan dibawa keluar dari Morotai
Dari tangan pelaku yakni A, Polisi berhasil mengamankan sebanyak 39 ekor burung Nuri
Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Ismail Salim menjelaskan penangkapan terhadap pelaku beserta barang bukti ini di Desa Bere-Bere Kecamatan Morotai Utara
Awalnya, Polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada penyeludupan burung nuri yang merupakan satwa yang dilindungi
Burung-burung itu sesuai informasi ada di penampungan dan akan dikirim ke luar dari Pulau Morotai
“Kami langsung tindak lanjuti ke lokasi TKP, ternyata memang benar ada penampungan satwa yang dilindungi berjenis burung nuri dan akan dikirim ke luar Morotai,”katanya
Dari hasil penemuan, Lanjutnya, Ada sebanyak 39 ekor burung Nuri yang ditampung dan siap dikirim ke luar dari Pulau Morotai





