Namun, 4 ekor diantaranya burung Nuri yang ditemukan dalam keadaan sudah mati
“Jadi dalam proses hukumnya itu kami akan berkoordinasi dengan pihak BKSDA, apakah burung tersebut harus dilepas liarkan ataukah seperti Itu, nanti kami bicarakan dulu dengan pihak BKSDA,” tuturnya
Saat ini, Untuk pelaku yang diduga akan melakukan penyelundupan barang satwa ini, sementara sudah diamankan di Polres Pulau Morotai
Bahkan, Kata Ismail, Untuk identitasnya juga masih dipastikan dulu
“Pelakunya baru satu orang yang kami amankan. Tapi nanti tinggal tunggu pengembangan lagi, kalau ada pengembangan bisa jadi pelakunya lebih dari satu,”jelasnya
Ismail menghimbau kepada seluruh masyarakat Pulau Morotai agar satwa yang dilindungi itu tidak bisa ditangkap sembarangan, karena itu semua untuk menjaga ekosistem hutan





