HALUT, zonasatu.net || Bupati Halmahera Utara, Maluku Utara Frans Manery melalui Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian, (Diskominfosan) Dalton Sero menyampaikan soal ijin adanya kampanye pasangan Sherli-Sarbin yang di gelar di depan kantor Bupati
Menurutnya, Lokasi yang digunakan itu adalah lahan terbuka umum yang berada di depan Kantor Bupati Halmahera Utara
Lokasi itu, Kata Dia, Biasanya digunakan masyarakat untuk olahraga, rekreasi bahkan kadang menjadi tempat konser musik.
“Memang sering digunakan untuk kegiatan yang melibatkan banyak orang, penggunaan lahan tersebut, dengan ijin yang dikeluarkan oleh Dinas teknis, yaitu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait taman dan kebersihan lapangan sebelum dan sesudah acara serta pemeliharaan taman hias. Dan Dinas Perhubungan terkait penggunaan jalan raya,” ujarnya. Kamis, (14/11/2024).
“Jadi, mengenai ijin pengunaan (lahan) lapangan depan kantor Bupati itu, bukan dari Bupati yang mengeluarkan ijin seperti diberitakan sebelumnya,” sambung Dalton.
Dalton menyebutkan, Pengeluaran ijin tersebut adalah dinas lingkungan hidup dengan nomor 660/467 tanggal 8 November 2024 dengan ketentuan menjaga kebersihan lingkungan di area lokasi sebelum dan sesudah pelaksanaan kegiatan.
Selain itu, harus Menjaga taman hias dan pohon di areal dan median jalan yang ada di sekitarnya agar tidak sampai rusak.





