Kampanye Akbar Paslon Serly-Sarbin Di Depan Kantor Bupati Halmahera Utara, Ini Tanggapan Diskominfo

Sementara Dinas Perhubungan, mengeluarkan rekomendasi nomor: 550/50/Dishub/XI/Rekom/2024 tentang permohonan  rekomendasi ijin pengunaan badan jalan untuk kegiatan kemasyarakatan lebih khusus kegiatan kampanye akbar.

Dengan pertimbangan ketersediaan jalan alternatif dan kelayakan pengunaan jalan.

“Jadi, Bupati tidak mengeluarkan ijin, tapi ijin itu ada di Dinas teknis,” tegas Dalton.

Pihaknya juga menambahkan, soal ijin kampanye itu ranahnya penyelenggara Pemilu dalam hal ini, KPU dan Bawaslu.

Terkait pengunaan jalan sesuai rekomendasi Dinas Perhubungan selama penyelengaara kampaye, tidak akan menggangu aktifitas masyarakat.

“Lalu lintas dari arah Selatan dapat mengunakan ruas jalan samping Polres ke arah Barat. Dan dari arah Utara dapat mengunakan ruas jalan samping Mall Pelayanan Publik ke arah Barat.” tandasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *