MOROTAI, zonasatu.net || Dalam rangka percepatan penurunan stunting di Kabupaten Pulau Morotai, Pemerintah Daerah bersama Forkopimda menggelar rembuk stunting tingkat Kabupaten Pulau Morotai tahun 2024, yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Pulau Morotai, Senin (18/11/2024).
Kabid Sosbud Bappeda Pulau Morotai, Yula Lantu mengatakan bahwa tujuan pelaksanaan rembuk stunting ini untuk meneruskan peraturan presiden nomor 72 tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting.
“Dengan tujuan untuk memastikan pelaksanaan rencana kegiatan intervensi pencegahan dan penurunan stunting dilakukan secara bersama-sama antara OPD penanggung jawab layanan dengan sektor atau lembaga non pemerintah dan masyarakat,” ungkap Yula dalam sambutannya.
Olehnya itu, Kata Yula dengan adanya komitmen dan kesepakatan bersama antara Pemda Pulau Morotai dan stekholder lainnya terkait rencana kegiatan intervensi yang terintegrasi, terkoordinir, konvergen dan efektif dalam pencegahan dan penurunan stunting di Pulau Morotai.
“Semoga percepatan penurunan stunting di Pulau Morotai semakin baik,” harapnya
Selanjutnya, Sekda Pulau Morotai, M. Umar Ali dalam sambutannya membacakan 7 kesepakatan komitmen percepatan penurunan stunting tahun 2024 diantaranya:
Pertama menetapkan dan melaksanakan target percepatan penurunan stunting (target 14 persen).
Kedua, menyiapkan kebijakan terkait dengan percepatan penurunan stunting.
Ketiga, menetapkan dan melaksanakan program dan kegiatan percepatan penurunan stunting sebagaimana yang termuat dalam dokumen perencanaan dan penganggaran.
Keempat, meningkat alokasi dan efektivitas penggunaan dana desa untuk percepatan penurunan stunting.





